Rakyatmerdeka – Seorang wanita gamer wanita yang menghebohkan Bank Indonesia, Seorang wanita dengan inisial YS telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro jaya, Jakarta. YS diamankan oleh pihak kepolisian karena terjerat kasus pencurian uang dan pembobolan Bank. Perempuan tersebut melakukan aksinya tersebut karena untuk membayar kebutuhan game yang dimainkanya sebesar Rp 1,8 Milliar.
“Perempuran dengan inisial YS ini berasal dari kota Pontianak tersebut telah berhasil melakukan aksinya untuk membobol sebuah Bank sehingga bank ini telah menggalami kerugian yang cukup besar” ungkap Wadireskum Polda Metro jaya, AKBP Ade Ary di Mapolda metro jaya, Jakarta Selatan, sabtu (18/05/2019).
Sebelumnya YS telah berhasil ditangkap di Pontianak pada 1 Mei 2019 lalu. YS yang tidak bekerja ini sehari harinya hanya menghabiskan waktunya sebagai gamer Mobile Legend.
Setelah diselidiki lebih dalam lagi oleh pihak bersangkutan, pada awalnya YS membeli sesuatu terkait tentang game online tersebut lewat virtual accoutnya. Kemudian YS telah mengetahui ketika membeli barang terkait game online tersebut melalui virtual accountnya, dana yang dipakai untuk melakukan transaksi sama sekali tidak terpotong.
“Setelah beli fasilitas di game tersebut ternyata uangnya tidak terdebet, sehingga ketika tidak terdebet tersebutlah yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Bank yang bekerja sama dengan pemilik Game tersebut.’’ Jelas ade.
ketika mengetahui uangnya tidak berkurang, YS terus mengulangi transaski untuk membeli kebutuhan gamenya tersebut hingga mencapai angka Rp 1.85 Miliar yang dilakukan selama setahun.
Baca Juga: Resmi Rillis di Cina Realme X
‘Sekali beli memang tidak langsung 1.8M, tapi beberapa ratus ribu namun diulangi terus menerus, tersangka sendiri tahu dan sadar ketika melakukan itu” sambung ade ketika dimintai keterangan oleh para wartawan.
Ade juga menjelakan cara YS melakukan transaksi tanpa menggurangi uang dalam Virtual gamenya. Menurut ade sendiri YS menambakan beberapa digit diakun yang diarahkan game tersebut.
Atas perbuatanya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 85 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dan pasal tindak pidana pencucian uang. ‘’ Ancaman hukuman 5 tahun”, imbuhnya.